Correct Article 75
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
