Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan UPT lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction