Correct Article 60
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, BPMSP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penyiapan sampel mutu dan keamanan pakan;
c. pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan pakan;
d. pelaksanaan sertifikasi mutu dan keamanan pakan;
e. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan;
f. penyelenggaraan uji profisiensi pakan;
g. penyediaan bahan acuan pakan;
h. pelaksanaan fungsi laboratorium rujukan;
i. penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu dan keamanan pakan;
j. pelaksanaan pemantauan dan survei mutu dan keamanan pakan;
k. pelaksanaan bimbingan teknis bidang mutu dan keamanan pakan;
l. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi benih tanaman pakan ternak;
m. pelaksanaan diseminasi informasi hasil pengujian mutu dan keamanan pakan;
n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPMSP.
Your Correction
