Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, BPMSP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan penyiapan sampel mutu dan keamanan pakan; c. pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan pakan; d. pelaksanaan sertifikasi mutu dan keamanan pakan; e. pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan; f. penyelenggaraan uji profisiensi pakan; g. penyediaan bahan acuan pakan; h. pelaksanaan fungsi laboratorium rujukan; i. penyusunan dan penguatan teknik dan metode pengujian mutu dan keamanan pakan; j. pelaksanaan pemantauan dan survei mutu dan keamanan pakan; k. pelaksanaan bimbingan teknis bidang mutu dan keamanan pakan; l. pelaksanaan pengujian mutu dan sertifikasi benih tanaman pakan ternak; m. pelaksanaan diseminasi informasi hasil pengujian mutu dan keamanan pakan; n. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPMSP.
Your Correction