Correct Article 43
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIB.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melakukan pemeriksaan intern atas pelaksanaan tugas BIB.
Your Correction
