Correct Article 37
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) BIB berada di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(2) BIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.
(3) BIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Your Correction
