PENGELOLA INFORMASI PUBLIK
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pertanian meliputi:
a. atasan PPID utama;
b. atasan PPID pelaksana;
c. PPID utama;
d. PPID pelaksana;
e. PPID pelaksana UPT;
f. PPID pembantu pelaksana;
g. Tim Pertimbangan; dan
h. Petugas Pelayanan Informasi.
Atasan PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Atasan PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian;
b. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik; dan
c. mewakili Kementerian Pertanian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atasan PPID utama berwenang:
a. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik Kementerian Pertanian;
b. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID utama;
c. menunjuk PPID utama untuk mewakili Kementerian Pertanian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
d. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID utama, PPID pelaksana, Pejabat fungsional dan/atau petugas pelayanan informasi.
Atasan PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian.
Atasan PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas:
a. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik di tingkat unit kerja eselon I dan UPT Kementerian Pertanian;
b. mewakili Unit Kerja atau UPT dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Daerah dan/atau di pengadilan; dan
c. melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan PPID pelaksana UPT.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, atasan PPID pelaksana berwenang:
a. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Infromasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID pelaksana dan PPID pelaksana UPT; dan
b. menunjuk PPID pelaksana atau PPID pelaksana UPT dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Daerah dan/atau di Pengadilan.
PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja eselon II di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan antar lembaga dan pelayanan Informasi Publik.
PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana;
b. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemutakhiran, dan menerbitkan Daftar Informasi Publik;
c. mengkoordinasikan pelaksanaan pengujian konsekuensi;
d. melakukan klasifikasi Informasi Publik;
e. memberikan saran/tanggapan atas permohonan dan/atau keberatan pelayanan Informasi Publik;
f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa Informasi;
g. melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID lingkup Kementerian Pertanian; dan
h. menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, PPID utama berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik Kementerian Pertanian;
b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berakala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
d. meminta klarifikasi PPID pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan atasan PPID utama;
f. menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan atasan PPID utama;
g. menugaskan PPID pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
h. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merangkap sebagai PPID pelaksana bagi Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja eselon II yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada masing-masing unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian, kecuali pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan Informasi Publik pada unit kerja eselon I secara cepat, tepat, dan sederhana;
b. menyiapkan bahan pengujian konsekuensi pada unit kerja eselon I;
c. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemutakhiran, dan menerbitkan Daftar Informasi Publik pada unit kerja Eselon I;
d. menyiapkan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan Informasi Publik;
e. menyiapkan bahan klasifikasi Informasi Publik;
f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa Informasi Publik; dan
g. menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan PPID pelaksana dan PPID utama.
PPID pelaksana UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dijabat oleh kepala UPT lingkup Kementerian Pertanian.
PPID pelaksana UPT sebagaimana dimaksud dalam 15 mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan Informasi Publik pada UPT secara cepat, tepat, dan sederhana;
b. menyiapkan bahan pengujian konsekuensi pada UPT;
c. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemutakhiran, dan menerbitkan Daftar Informasi Publik pada UPT;
d. menyiapkan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan Informasi Publik;
e. menyiapkan bahan klasifikasi Informasi Publik;
f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa Informasi Publik; dan
g. menyampaikan laporan secara berkala kepada atasan PPID pelaksana dan PPID utama.
PPID pembantu pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f dijabat oleh setiap pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja eselon II lingkup Kementerian Pertanian, kecuali pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjabat sebagai:
a. PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
c. PPID pelaksana UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
PPID pembantu pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyediaan pelayanan Informasi Publik pada unit kerja Eselon II secara cepat, tepat, dan sederhana;
b. menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan bahan Informasi pada unit kerja Eselon II secara tepat;
c. menyiapkan bahan saran/tanggapan atas permohonan, keberatan dan/atau sengketa pelayanan Informasi Publik;
d. menyiapkan bahan klasifikasi Informasi; dan
e. menyampaikan laporan secara berkala kepada PPID pelaksana.
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(2) Penetapan Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas membantu perumusan pertimbangan tertulis, Daftar Informasi Publik, dan Informasi yang dikecualikan.
Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h ditetapkan oleh masing-masing pejabat pimpinan tinggi pratama selaku PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan kepala UPT selaku PPID pelaksana UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas:
a. melakukan pelayanan Informasi Publik secara langsung di konter layanan Informasi Publik maupun secara daring (online);
b. melakukan verifikasi persyaratan pemohon informasi publik; dan
c. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.