Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (2) Penetapan Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
Your Correction