Correct Article 19
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
(2) Penetapan Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau pelayanan Informasi Publik.
Your Correction
