Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan tahunan yang disampaikan oleh PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b minimal memuat Informasi terdiri atas: a. rekapitulasi laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; b. rekapitulasi waktu pelayanan informasi publik yang diklasifikasikan atas pelayanan tercepat, pelayanan terlama dan rata-rata waktu pelayanan; c. rekapitulasi waktu layanan keberatan beserta alasan pengajuan keberatan; d. rekapitulasi permohonan yang ditolak beserta alasan penolakan; e. jumlah pemohon berdasarkan usia; f. jumlah pemohon berdasarkan pekerjaan; g. jumlah permohonan informasi publik berdasarkan kategori pengelompokan: 1. pertanian; 2. keuangan; 3. kepegawaian; 4. hukum dan peraturan perundang-undangan; dan 5. pengadaan barang dan jasa; h. maklumat layanan PPID; i. sekilas PPID unit kerja; j. Program dan kegiatan unit kerja; k. sumber Daya Manusia dan anggaran PPID; l. sarana dan prasarana pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; m. inovasi dan kolaborasi layanan Informasi; n. kendala eksternal dan internal; dan o. rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
Your Correction