Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Your Correction