Correct Article 23
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Pengelolaan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian meliputi:
a. Informasi Publik yang wajib dibuka, terdiri atas:
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
b. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan, terdiri atas:
1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
3. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi;
4. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
5. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
6. Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
