Correct Article 32
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Prosedur penyelenggaraan layanan Informasi Publik dituangkan dalam bentuk Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Kementerian Pertanian yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Your Correction
