Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Perolehan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PPID utama, PPID pelaksana, atau PPID pelaksana UPT. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diajukan dengan melampirkan: a. salinan kartu tanda penduduk, bagi perorangan; b. akta pendirian yang telah mendapat pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, bagi badan hukum; atau c. surat kuasa dari anggota kelompok untuk mewakili kelompok dan disertai salinan kartu tanda penduduk pemberi kuasa, bagi kelompok. (5) Dalam hal permohonan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikuasakan kepada pihak lain, harus disertai dengan surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction