Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja eselon II yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada masing-masing unit kerja eselon I lingkup Kementerian Pertanian, kecuali pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
Your Correction