Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan, diproses berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 369) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/ HM.130/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 974).
Your Correction