Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atasan PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian; b. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik; dan c. mewakili Kementerian Pertanian dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan.
Your Correction