Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Atasan PPID pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas: a. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik di tingkat unit kerja eselon I dan UPT Kementerian Pertanian; b. mewakili Unit Kerja atau UPT dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Daerah dan/atau di pengadilan; dan c. melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID pelaksana dan PPID pelaksana UPT.
Your Correction