Correct Article 39
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 disampaikan oleh:
a. PPID pelaksana UPT kepada PPID pelaksana dengan tembusan kepada PPID utama paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; dan
b. PPID pelaksana kepada PPID utama paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Your Correction
