Correct Article 15
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
PPID pelaksana UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dijabat oleh kepala UPT lingkup Kementerian Pertanian.
Your Correction
