Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, atasan PPID pelaksana berwenang: a. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Infromasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID pelaksana dan PPID pelaksana UPT; dan b. menunjuk PPID pelaksana atau PPID pelaksana UPT dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Daerah dan/atau di Pengadilan.
Your Correction