Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 minimal memuat: a. standar dan prosedur pengumuman; b. standar dan prosedur permintaan Informasi Publik; c. standar dan prosedur pengajuan keberatan; d. standar dan prosedur penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. standar dan prosedur pendokumentasian Informasi Publik; f. standar dan prosedur maklumat pelayanan; g. standar dan prosedur standar pengujian konsekuensi; h. standar waktu layanan; i. standar biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik; dan j. format formulir: 1. permohonan Informasi Publik; 2. tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik; 3. pemberitahuan tertulis permohonan Informasi Publik; 4. perpanjangan waktu permohonan Informasi Publik; 5. penolakan permohonan Informasi Publik; 6. keberatan permohonan Informasi Publik; dan 7. rekapitulasi keberatan permohonan Informasi Publik.
Your Correction