Correct Article 33
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 minimal memuat:
a. standar dan prosedur pengumuman;
b. standar dan prosedur permintaan Informasi Publik;
c. standar dan prosedur pengajuan keberatan;
d. standar dan prosedur penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. standar dan prosedur pendokumentasian Informasi Publik;
f. standar dan prosedur maklumat pelayanan;
g. standar dan prosedur standar pengujian konsekuensi;
h. standar waktu layanan;
i. standar biaya penyalinan dan pengiriman Informasi Publik; dan
j. format formulir:
1. permohonan Informasi Publik;
2. tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik;
3. pemberitahuan tertulis permohonan Informasi Publik;
4. perpanjangan waktu permohonan Informasi Publik;
5. penolakan permohonan Informasi Publik;
6. keberatan permohonan Informasi Publik; dan
7. rekapitulasi keberatan permohonan Informasi Publik.
Your Correction
