Correct Article 25
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a angka 2 meliputi Informasi:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. jenis serta cara penyebaran dan daerah mewabah yang menjadi sumber hama/penyakit tumbuhan atau hewan yang berpotensi menular;
e. racun pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat; dan
f. rencana gangguan utilitas publik.
Your Correction
