Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a angka 2 meliputi Informasi: a. bencana alam; b. bencana non alam; c. bencana sosial; d. jenis serta cara penyebaran dan daerah mewabah yang menjadi sumber hama/penyakit tumbuhan atau hewan yang berpotensi menular; e. racun pada bahan makanan yang dikonsumsi masyarakat; dan f. rencana gangguan utilitas publik.
Your Correction