Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPID utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas: a. mengkoordinasikan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan Informasi Publik secara cepat, tepat, dan sederhana; b. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemutakhiran, dan menerbitkan Daftar Informasi Publik; c. mengkoordinasikan pelaksanaan pengujian konsekuensi; d. melakukan klasifikasi Informasi Publik; e. memberikan saran/tanggapan atas permohonan dan/atau keberatan pelayanan Informasi Publik; f. melakukan fasilitasi terhadap sengketa Informasi; g. melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID lingkup Kementerian Pertanian; dan h. menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal.
Your Correction