Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan Informasi yang telah dilengkapi dengan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dinyatakan diterima dan diproses lebih lanjut.
Your Correction