Correct Article 29
PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian
Current Text
Permohonan Informasi yang telah dilengkapi dengan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dinyatakan diterima dan diproses lebih lanjut.
Your Correction
