Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 01 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 mempunyai tugas: a. melakukan pelayanan Informasi Publik secara langsung di konter layanan Informasi Publik maupun secara daring (online); b. melakukan verifikasi persyaratan pemohon informasi publik; dan c. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
Your Correction