KERJA SAMA PRODUKSI SUMUR MINYAK BUMD/KOPERASI/UMKM
(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b di dalam Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi.
(2) Kerja sama produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang dilakukan antara Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM.
(3) Kegiatan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada periode penanganan sementara paling lama 4 (empat) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal terjadi kecelakaan kerja selama periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan penanggulangan oleh BUMD, Koperasi, atau UMKM dan Kontraktor dengan dukungan gubernur, bupati/wali kota, SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan/atau Menteri.
(5) Dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM:
a. BUMD, Koperasi, atau UMKM bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pedoman good engineering practices serta bertanggung jawab atas Minyak Bumi sampai dengan titik serah Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
dan
b. Kontraktor wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penerimaan Minyak Bumi sejak titik serah Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(1) Dalam mendukung penyelenggaraan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Menteri selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional membentuk tim gabungan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, SKK Migas, dan BPMA.
(3) Tim gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. telah terdapat kegiatan produksi sumur Minyak Bumi yang melibatkan masyarakat:
1) dalam suatu Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi; dan/atau 2) di luar Wilayah Kerja yang berpotensi dilakukan perluasan Wilayah Kerja,
b. masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dihimpun dalam wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. terdapat upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM meliputi aspek:
1) good engineering practices;
2) keselamatan dan kesehatan kerja;
3) pengelolaan lingkungan hidup;
4) keamanan;
5) keekonomian; dan 6) monitoring dan evaluasi,
d. upaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan oleh:
1) tim gabungan;
2) gubernur dan bupati/wali kota;
3) SKK Migas atau BPMA; dan/atau 4) Kontraktor,
e. upaya perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan oleh BUMD, Koperasi, atau UMKM;
f. setiap orang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemboran sumur Minyak Bumi baru selama periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
g. terhadap kegiatan pemboran sumur baru sebagaimana dimaksud pada huruf f, dilakukan tindakan penegakan hukum;
h. setiap orang yang melakukan kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang tidak memenuhi aspek pembinaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf c setelah periode penanganan sementara berakhir, dilakukan tindakan penegakan hukum;
i. hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor pengelola Wilayah Kerja berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM;
j. setiap orang yang melakukan penyerahan hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM selain kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf i, dilakukan tindakan penegakan hukum; dan
k. barang bukti berupa Minyak Bumi sebagai penindakan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf g, huruf h, dan huruf j dapat dijual atau diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
b. penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
c. pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
d. perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan
e. pengawasan dan pelaporan.
(1) Tim gabungan, gubernur, bupati/wali kota, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA, dan Kontraktor melakukan inventarisasi sumur minyak yang diusahakan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah administrasi lokasi Wilayah Kerja paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan data dan informasi yang telah dimiliki sebelumnya dan/atau verifikasi lapangan.
(3) Hasil inventarisasi ditetapkan dalam rapat yang diselenggarakan oleh tim gabungan dan dituangkan dalam berita acara hasil inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim gabungan, gubernur atau yang mewakili, bupati/wali kota atau yang mewakili, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan Kontraktor.
(4) Anggota tim gabungan, gubernur atau yang mewakili, bupati/wali kota atau yang mewakili, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya, dan Kontraktor yang tidak hadir dalam rapat dan/atau tidak menandatangani berita acara hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap setuju dengan hasil rapat dan berita acara hasil inventarisasi.
(1) Gubernur atas usulan bupati/wali kota menunjuk pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan wilayah administrasinya.
(2) Pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD, Koperasi, atau UMKM yang melaksanakan kerja sama produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang berdomisili atau bertempat atau berkedudukan di wilayah administrasi gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penunjukkan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) kabupaten/kota maksimal 3 (tiga) pengelola, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) BUMD;
b. 1 (satu) Koperasi; dan/atau
c. 1 (satu) UMKM.
(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM dan Kontraktor wajib melaksanakan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9).
(2) Perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM;
b. nama, daftar, jumlah, peta lokasi, koordinat, dan foto Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM;
c. metode, alat bantu mekanik, dan teknologi yang digunakan;
d. rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan good engineering practices yang mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup;
e. tenaga kerja;
f. pelaporan keuangan;
g. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian;
h. mutu dan spesifikasi Minyak Bumi sesuai dengan karakteristik lapangan;
i. imbalan;
j. titik serah Minyak Bumi;
k. hak dan kewajiban;
l. sanksi; dan
m. penyelesaian perselisihan.
(3) Jangka waktu perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Pelaksanaan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan tanpa menyesuaikan Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor.
(1) Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Minyak Mentah INDONESIA.
(3) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Kontrak Kerja Sama skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen).
(5) Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) pada Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberlakukan terhadap hasil produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Harga Minyak Mentah INDONESIA.
(1) SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(2) SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib menyampaikan laporan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dan tim gabungan mengenai pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap akhir semester dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Menteri dapat menugaskan Kontraktor untuk melaksanakan perluasan dan/atau pelepasan bagian Wilayah Kerja dalam rangka mendukung produksi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(1) Kontraktor yang melakukan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM dapat diberikan insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tambahan bagi hasil bagian Kontraktor paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dalam Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan Menteri.
(1) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas, dan Kepala BPMA, sesuai dengan kewenangannya, MENETAPKAN pedoman good engineering practices untuk kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(2) Pedoman good engineering practices sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek:
a. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
b. pengelolaan lingkungan hidup.
(1) Setelah periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang masih berproduksi sesuai
dengan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dapat tetap berproduksi dengan melakukan perjanjian kerja sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM baru dengan Kontraktor.
(2) Kontraktor menyampaikan laporan pelaksanaan perjanjian kerja sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
Pedoman teknis atas pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri.