Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kerja sama operasi dan/atau teknologi ditanggung oleh Mitra. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus implementasi kegiatan tertiary recovery skala penuh, dapat dibiayai bersama dengan Kontraktor. (3) Terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dalam pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor memberikan imbalan jasa untuk Mitra. (4) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery.
Your Correction