Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pedoman teknis atas pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan Menteri.
Your Correction