Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan: a. telah terdapat kegiatan produksi sumur Minyak Bumi yang melibatkan masyarakat: 1) dalam suatu Wilayah Kerja dan di luar Wilayah Operasi; dan/atau 2) di luar Wilayah Kerja yang berpotensi dilakukan perluasan Wilayah Kerja, b. masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a dihimpun dalam wadah dan melakukan kerja sama dengan BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; c. terdapat upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM meliputi aspek: 1) good engineering practices; 2) keselamatan dan kesehatan kerja; 3) pengelolaan lingkungan hidup; 4) keamanan; 5) keekonomian; dan 6) monitoring dan evaluasi, d. upaya pembinaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan oleh: 1) tim gabungan; 2) gubernur dan bupati/wali kota; 3) SKK Migas atau BPMA; dan/atau 4) Kontraktor, e. upaya perbaikan tata kelola sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan oleh BUMD, Koperasi, atau UMKM; f. setiap orang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pemboran sumur Minyak Bumi baru selama periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); g. terhadap kegiatan pemboran sumur baru sebagaimana dimaksud pada huruf f, dilakukan tindakan penegakan hukum; h. setiap orang yang melakukan kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang tidak memenuhi aspek pembinaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada huruf c setelah periode penanganan sementara berakhir, dilakukan tindakan penegakan hukum; i. hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor pengelola Wilayah Kerja berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM; j. setiap orang yang melakukan penyerahan hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM selain kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf i, dilakukan tindakan penegakan hukum; dan k. barang bukti berupa Minyak Bumi sebagai penindakan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf g, huruf h, dan huruf j dapat dijual atau diamankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction