Correct Article 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Perjanjian kerja sama dan/atau perjanjian sejenis antara Kontraktor dan Mitra, BUMD, atau Koperasi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama dan/atau perjanjian sejenis.
Your Correction
