Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. (2) SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Your Correction