Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang dilibatkan secara wajar berdasarkan kesepakatan para pihak dan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Harga Minyak Mentah INDONESIA.
Your Correction