Correct Article 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Kontraktor wajib memberikan imbalan kepada BUMD, Koperasi, atau UMKM atas penyerahan seluruh hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Minyak Mentah INDONESIA.
(3) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari biaya operasi Kontraktor pada Kontrak Kerja Sama skema cost recovery.
(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Kontrak Kerja Sama skema gross split diberlakukan dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen).
(5) Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) pada Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberlakukan terhadap hasil produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Your Correction
