Correct Article 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Kontraktor dapat melakukan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan Mitra untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, pada:
a. Sumur Idle;
b. sumur berproduksi;
c. Lapangan/Struktur Idle; dan/atau
d. lapangan/struktur berproduksi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi antara Kontraktor dan Mitra.
(3) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Sumur Idle dan sumur berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi:
a. evaluasi subsurface dan surface;
b. kegiatan perawatan sumur;
c. re-opening;
d. stimulasi;
e. kegiatan kerja ulang dan pindah lapisan;
f. deepening;
g. sidetrack;
h. secondary recovery;
i. tertiary recovery;
j. injeksi air ke sumur injeksi;
k. pengelolaan hasil produksi Minyak dan Gas Bumi termasuk pengelolaan limbah sampai titik serah;
dan/atau
l. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
(4) Lingkup kegiatan kerja sama operasi dan/atau teknologi untuk mendukung peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi pada Lapangan/Struktur Idle dan lapangan/struktur berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
a. seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3);
b. pemboran;
c. fracturing; dan/atau
d. multi stage fracturing.
(5) Lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan teknis Kontraktor dan/atau SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
