Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kontraktor yang melakukan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM dapat diberikan insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tambahan bagi hasil bagian Kontraktor paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dalam Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya dan persetujuan Menteri.
Your Correction