Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 15 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. inventarisasi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; b. penunjukan pengelola Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; c. pengajuan dan persetujuan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; d. perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; dan e. pengawasan dan pelaporan.
Your Correction