Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran imbalan jasa untuk Sumur Idle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan sumur berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan formula: Imbalan jasa untuk Mitra = alpha (%) x Harga Minyak Mentah INDONESIA x kurs tengah dollar Amerika rata-rata per bulan x volume minyak mentah. (2) Alpha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan berlaku untuk Kontrak Kerja Sama skema cost recovery. (3) Volume minyak mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran jumlah minyak mentah yang diserahkan pada titik serah dan memenuhi spesifikasi tertentu. (4) Dalam hal Mitra mengajukan penawaran alpha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari 70% (tujuh puluh persen), menjadi pertimbangan positif pada penilaian aspek keuangan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b. (5) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberlakukan pada Kontrak Kerja Sama skema gross split dengan penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) menjadi sebesar 89% (delapan puluh sembilan persen). (6) Penyesuaian bagi hasil bagian Kontraktor (before tax) pada Kontrak Kerja Sama skema gross split sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya diberlakukan terhadap peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi dari kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction