Correct Article 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Pelaksanaan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan tanpa menyesuaikan Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor.
Your Correction
