Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan tanpa menyesuaikan Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor.
Your Correction