Correct Article 26
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Menteri dapat menugaskan Kontraktor untuk melaksanakan perluasan dan/atau pelepasan bagian Wilayah Kerja dalam rangka mendukung produksi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Your Correction
