Correct Article 33
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Hasil Minyak Bumi yang diperoleh Kontraktor dari masyarakat, BUMD, dan/atau Koperasi berdasarkan hasil imbal jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, merupakan bagian dari hasil produksi Minyak Bumi pada Wilayah Kerja.
Your Correction
