Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil Minyak Bumi yang diperoleh Kontraktor dari masyarakat, BUMD, dan/atau Koperasi berdasarkan hasil imbal jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, merupakan bagian dari hasil produksi Minyak Bumi pada Wilayah Kerja.
Your Correction