Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas, dan Kepala BPMA, sesuai dengan kewenangannya, MENETAPKAN pedoman good engineering practices untuk kegiatan produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM. (2) Pedoman good engineering practices sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat aspek: a. keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction