Correct Article 29
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Setelah periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang masih berproduksi sesuai
dengan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dapat tetap berproduksi dengan melakukan perjanjian kerja sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM baru dengan Kontraktor.
(2) Kontraktor menyampaikan laporan pelaksanaan perjanjian kerja sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
