Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM yang masih berproduksi sesuai dengan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dapat tetap berproduksi dengan melakukan perjanjian kerja sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM baru dengan Kontraktor. (2) Kontraktor menyampaikan laporan pelaksanaan perjanjian kerja sama Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction