Correct Article 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Dalam melaksanakan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dilakukan tanpa menyesuaikan Kontrak Kerja Sama antara Pemerintah dan Kontraktor.
Your Correction
