Correct Article 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
4. Sumur Minyak Bumi yang Dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah yang selanjutnya disebut Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM adalah sumur Minyak Bumi tertentu yang dapat diproduksikan dan dilakukan perbaikan tata kelola sesuai dengan good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
5. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
6. Wilayah Operasi adalah daerah tertentu dalam Wilayah Kerja yang sedang dimanfaatkan secara langsung oleh kontraktor dalam melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
7. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
8. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh.
9. Harga Minyak Mentah INDONESIA adalah nilai minyak mentah INDONESIA yang diterbitkan setiap bulan oleh pemerintah.
10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
11. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
12. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
13. Mitra adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan Kontraktor.
14. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
15. Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.
16. Sumur Idle adalah sumur produksi minyak dan/atau Gas Bumi dan/atau sumur injeksi dengan kriteria yaitu pernah memproduksikan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi serta dinyatakan tidak aktif paling sedikit 6 (enam) bulan, bukan termasuk kategori Sumur Tua, dan tidak termasuk dalam rencana kerja Kontraktor pada tahun berjalan dan 1 (satu) tahun berikutnya.
17. Lapangan/Struktur Idle adalah lapangan/struktur pada Wilayah Kerja dengan kriteria yaitu lapangan yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak diproduksikan dan tidak ada rencana kerja dalam 2 (dua) tahun ke depan, atau lapangan dengan rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/POD) selain rencana pengembangan lapangan pertama (POD I) yang tidak dikerjakan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan tidak ada rencana kerja dalam 2 (dua) tahun ke depan, atau struktur pada Wilayah Kerja tahap eksploitasi yang telah mendapat status temuan (discovery) namun tidak dikerjakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan tidak ada rencana kerja dalam 2 (dua) tahun ke depan.
18. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
20. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
21. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
22. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
Your Correction
