Correct Article 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
Dalam pelaksanaan kerja sama operasi dan/atau teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Mitra wajib menjamin dan bertanggung jawab atas standar dan mutu, good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan Mitra.
Your Correction
