Correct Article 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib menyampaikan laporan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai dengan kewenangannya dan tim gabungan mengenai pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap akhir semester dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Your Correction
