Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMD, Koperasi, atau UMKM dan Kontraktor wajib melaksanakan perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (9). (2) Perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Kontraktor dan BUMD, Koperasi, atau UMKM; b. nama, daftar, jumlah, peta lokasi, koordinat, dan foto Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM; c. metode, alat bantu mekanik, dan teknologi yang digunakan; d. rencana dan tahapan pelaksanaan kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sesuai dengan good engineering practices yang mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup; e. tenaga kerja; f. pelaporan keuangan; g. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian; h. mutu dan spesifikasi Minyak Bumi sesuai dengan karakteristik lapangan; i. imbalan; j. titik serah Minyak Bumi; k. hak dan kewajiban; l. sanksi; dan m. penyelesaian perselisihan. (3) Jangka waktu perjanjian kerja sama produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melebihi periode penanganan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Your Correction