Correct Article 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi
Current Text
(1) Mitra yang melakukan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis; dan
c. keuangan dan imbalan jasa.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. akta pendirian badan usaha atau bentuk usaha tetap dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. nomor induk berusaha; dan
c. surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. akses terhadap teknologi;
b. kemampuan dan pengalaman dalam mendukung Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
c. rencana kerja dan biaya; dan
d. rencana penerapan standar dan mutu, good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Persyaratan keuangan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kemampuan keuangan dan/atau akses terhadap pembiayaan; dan
b. besaran imbalan jasa yang efisien.
Your Correction
