Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitra yang melakukan kerja sama operasi dan/atau teknologi dengan Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; dan c. keuangan dan imbalan jasa. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. akta pendirian badan usaha atau bentuk usaha tetap dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; b. nomor induk berusaha; dan c. surat pernyataan tertulis di atas meterai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. akses terhadap teknologi; b. kemampuan dan pengalaman dalam mendukung Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; c. rencana kerja dan biaya; dan d. rencana penerapan standar dan mutu, good engineering practices, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup. (4) Persyaratan keuangan dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. kemampuan keuangan dan/atau akses terhadap pembiayaan; dan b. besaran imbalan jasa yang efisien.
Your Correction