ORGAN PT AIR MINUM INTAN BANJAR (PERSERODA)
Organ PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) terdiri atas:
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
Setiap orang dalam pengurusan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam organ PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
(1) RUPS terdiri atas:
a. RUPS tahunan; dan
b. RUPS lainnya.
(2) RUPS diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) Dalam RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan semua dokumen dari laporan tahunan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
(5) Laporan tahunan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam anggaran dasar.
(6) RUPS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
(1) Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya dengan didahului pemanggilan RUPS.
(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang Saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh Saham denga hak suara; atau
b. Komisaris.
(3) Penyelenggaraan RUPS Tahunan dan/atau RUPS lainnya dipimpin oleh Komisaris utama atau anggota Komisaris yang ditunjuk dan/atau salah satu pemegang Saham.
(4) Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat.
(1) Bupati mewakili Pemerintah Kabupaten Banjar selaku pemegang saham dalam RUPS.
(2) Walikota Banjarbaru mewakili Pemerintah Kota Banjarbaru selaku pemegang saham dalam RUPS.
(3) Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku pemegang saham dalam RUPS.
(4) Bupati, Walikota Banjarbaru dan Gubernur Kalimantan Selatan dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya sebagai pemegang saham dalam RUPS.
(5) Pejabat yang ditunjuk dalam mewakili RUPS, wajib melaporkan hasil keputusan RUPS kepada Pemberi Kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan RUPS diatur dalam anggaran dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah lain dan/atau anggota Komisaris Badan Usaha Milik Daerah yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
b. Pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
c. Mantan Direksi Badan Usaha Milik Daerah; atau
d. Eksternal Badan Usaha Milik Daerah selain tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan anggota Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang Saham.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(1) Anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2) Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode masa jabatan berikutnya.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
f. berijazah paling rendah strata 1 (S-1);
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
h. tidak pernah dinyatakan pailit;
i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(1) Proses pemilihan anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Tata cara penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar.
(1) Calon anggota Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Komisaris.
(2) Pengangkatan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
(3) Ketentuan mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(1) Dalam penentuan jumlah Komisaris berlaku ketentuan:
a. jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi; dan
b. dalam hal anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang, 1 (satu) orang anggota Komisaris ditetapkan sebagai Komisaris Utama
(2) Anggota Komisaris ditetapkan dengan komposisi:
a. anggota Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
b. anggota Komisaris sebanyak 2 (dua) orang, terdiri atas 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah;
c. anggota Komisaris sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri atas 1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 2 (dua) orang unsur independen atau 2 (dua) orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 (satu) orang unsur independen;
(3) Komisaris dapat membentuk sekretariat yang dibiayai oleh PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Komisaris.
(4) Ketentuan mengenai jumlah anggota dan nama jabatan Komisaris diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(1) Komisaris bertugas:
a. melakukan pengawasan terhadap PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda);
dan
b. mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
(2) Komisaris wajib:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada RUPS; dan
b. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Pengawasan terhadap PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(4) Setiap anggota Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
(5) Dalam hal Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Komisaris.
(6) Anggota Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) apabila dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian;
dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(7) Tanggung jawab Komisaris atas kepailitan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenang anggota Komisaris diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(1) Komisaris dalam melaksanakan tugas dan wewenang bertanggung jawab kepada RUPS.
(2) Pertanggungjawaban Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis yang ditandatangani oleh anggota Komisaris.
(1) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Komisaris dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Komisaris dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, masa jabatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(1) Penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Komisaris sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam anggaran dasar.
(4) Anggota Komisaris dapat diberikan penghasilan lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditentukan lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Komisaris, pelaksanaan tugas pengawasan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS.
(2) RUPS dapat menunjuk pejabat dari Pemerintah Daerah untuk membantu pelaksanaan tugas pengawasan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris definitif untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2) Anggota Direksi paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah satu anggota Direksi ditetapkan sebagai Direktur Utama.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. memiliki pengetahuan/kompetensi yang memadai di bidang air bersih dan/atau air minum;
c. memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
d. memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
f. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
g. berijazah paling rendah strata 1 (S-1);
h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
i. tidak pernah dinyatakan pailit;
j. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara atau keuangan daerah;
l. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
m. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(3) Tata cara penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam anggaran dasar.
(1) Calon anggota Direksi yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
(2) Ketentuan mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja.
(4) Penandatanganan kontrak kinerja sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(1) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pengangkatan, masa jabatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran dasar.
(1) Anggota Direksi bertugas melakukan pengurusan terhadap PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
(2) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda).
(3) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan dalam anggaran dasar.
(1) Penghasilan anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif pekerjaan.
(3) Ketentuan mengenai penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud ayat
(2) diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(4) Anggota Direksi dapat diberikan penghasilan lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditentukan lebih lanjut dalam anggaran dasar.
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan dilaksanakan oleh Komisaris.
(2) Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal perusahaan untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Komisaris, pengurusan perusahaan oleh RUPS.
(4) RUPS dapat menunjuk pejabat internal perusahaan untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan perusahaan sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.