Correct Article 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perubahan bentuk hukum;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan pendirian PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda);
d. kegiatan usaha;
e. jangka waktu berdiri;
f. modal dan saham;
g. organ PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda);
h. kepegawaian PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda);
i. satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya;
j. perencanaan, operasional dan pelaporan;
k. penggunaan laba;
l. anak perusahaan;
m. evaluasi dan restrukturisasi; dan
n. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
