Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. (2) Anggota Direksi paling banyak 3 (tiga) orang. (3) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sesuai ketentuan perundang-undangan. (4) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah satu anggota Direksi ditetapkan sebagai Direktur Utama.
Your Correction