Correct Article 35
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
(2) Anggota Direksi paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Penentuan jumlah Direksi sebagaimana pada ayat (2) dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah satu anggota Direksi ditetapkan sebagai Direktur Utama.
Your Correction
