Correct Article 67
PERDA Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJARMENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR(PERSERODA)
Current Text
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan PT Air Minum Intan banjar (Perseroda) agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparansi dan professional.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
